Sponsored Content

Sikapi Rencana Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Arsitek, IAI Bali Lakukan Pertemuan

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus dan anggota di Mediteranean Cafe, Denpasar, Jumat (7/2/2020)

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus dan anggota di Mediteranean Cafe, Denpasar, Jumat (7/2/2020) petang. 

"Ada nomornya yang menyatakan perbedaan itu sehingga arsitek yang ingin berprofesi sebagai arsitek maka dia persyaratannya harus terregistrasi sebagai arsitek, bukan sebagai insinyur dong," tegasnya.

Dirinya mengatakan, dengan diterbitkannya UURI tentang Arsitek dijelaskan bahwa dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI)Tahun 1945.

Bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Di sisi lain, praktik arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan pengembangn keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan dibidang arsitektur dan peningkatan mutu karya arsitektur untuk menghadapi  tantangan global. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved