Duduk Perkara Duel Emak-emak di Warung Made S Klungkung, Polisi Gelar Rekonstruksi
Satreskrim Polres Klungkung, Senin (10/2) menggelar rekonstruksi kasus duel emak-emak asal Banjar Gede, Desa Akah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
“Karena keterangan berbeda, kami lakukan rekonstruksi dengan menyertakan pihak terkait. Termasuk saksi di TKP saat kejadian itu terjadi," ungkap Mirza Gunawan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, memang ada perbedaan dengan yang disampaikan pelapor.
Hasil rekonstruksi menunjukan, awalnya Juliartini berteriak-teriak memanggil Luh Ratnasari yang berada di warung.
Setelah terjadi adu mulut, Juliartini melempar meja dagangan yang ada di depannya ke arah Luh Ratnasari.
Tidak tinggal diam, Luh Ratnasari lalu balik melempar meja itu mengenai wajah Juliartini hingga pingsan.
Hasil rekonstruksi, saksi Made Wijana (suami Juliartini) dan Made Sudarma (suami Luh Ratnasari) sempat melerai perkelahian keduanya.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Mirza Gunawan. (*)