Lucinta Luna Tolak Disebut Pemilik Ekstasi, Polisi Temukan 2 Jenis Obat Ini di Tas Sang Selebgram

Artis selebgram, Lucinta Luna ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat

Editor: Rizki Laelani
Instagram
Lucinta Luna 

Lucinta Luna Tolak Disebut Pemilik Ekstasi, Polisi Temukan 2 Jenis Obat Ini di Tas Sang Selebgram

TRIBUN-BALI.COM - Artis selebgram, Lucinta Luna ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, hari ini (11/2/2020) di Apartemen Thamrin City.

Polisi menemukan tiga pil ekstasi keranjang sampah di apartemen Thamrin City.

Namun, Lucinta tak mengakui itu miliknya.

"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ungkap Yusri saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Yusri mengungkapkan Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa.

Mereka adalah H, D, dan N. Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga menemukan obat penenang yang masuk dalam golongan psikotropika.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Lucinta Luna di Mapolres Jakarta Barat.

Gebby Vesta Sebut Lucinta Luna Ketahuan dan Diciduk Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Gebby Vesta Sebut Lucinta Luna Ketahuan dan Diciduk Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Polisi (instagram)

Sebelumnya Pernah Dilaporkan

Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi.

Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.

Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.

Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved