Pegawai Golongan Rendah Menjabat Lebih Tinggi, Mutasi di Pemkab Bangli Jadi Pakrimik

Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bangli jadi pakrimik di kalangan pegawai.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi pegawai pemerintahan 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Gede Arta ketika dikonfirmasi, menilai hal tersebut hanyalah sebatas isu.

Sebab hingga saat ini, pihaknya di BKD tidak pernah menerima laporan baik dari kepala OPD, maupun dari masing-masing pegawai.

“Secara formal kami belum menerima laporan itu,” ujarnya.

Dikatakan pula, dalam kepegawaian tidak ada aturan pegawai yang memiliki pangkat lebih tinggi harus memiliki jabatannya yang lebih besar.

“Yang ada pangkat sekian, golongan sekian, pendidikan formal sekian, memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan formal tingkat eselon IV, eselon III, eselon II,” ujarnya.

Gede Arta menegaskan, tidak ada pegawai lulusan S1, miliki golongan IVa. Golongan tersebut, lanjut dia, hanya diduduki oleh pegawai dengan tingkat pendidikan S2. “Kalau pendidikannya S1, dia akan mentok di (golongan) III d,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam penilaian SKP tidak ada hubungannya dengan pangkat maupun golongan. Sebab penilaian tersebut lebih mengacu pada kinerja pegawai.

“Artinya atasan berhak minilai stafnya, tidak melihat dari golongan. Yang akan menilai SKP adalah pimpinannya, karena pimpinan berkewenangan menilai stafnya. Sekalipun golongannya lebih kecil tidak masalah, karena itu penilaian kinerja,” tuturnya.

“Kadang-kadang orang melihat orang yang pangkatnya lebih rendah, menilai yang pangkatnya lebih tinggi. Saya tegaskan jangan pangkatnya dilihat, karena di sini melihat dari sisi jabatannya."

"Terlebih seandainya ada kabid yang golongannya IIId, namun dia sudah S2, maka yang bersangkutan akan mendapat penyimpangan/keistimewaan untuk naik pangkat sebelum satu tahun,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved