Pegawai Golongan Rendah Menjabat Lebih Tinggi, Mutasi di Pemkab Bangli Jadi Pakrimik

Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bangli jadi pakrimik di kalangan pegawai.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi pegawai pemerintahan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bangli jadi pakrimik di kalangan pegawai.

Sejumlah pegawai yang memiliki golongan lebih tinggi, justru dikalahkan oleh pegawai lain yang lebih rendah golongannya.

Seorang pegawai yang enggan dikorankan namanya menyebutkan, terdapat pejabat golongan IIId yang kini menduduki jabatan setingkat kepala bagian.

Di sisi lain, terdapat pegawai yang memiki golongan IVa masih menduduki jabatan setingkat kepala sub bagian.

Ganti Rugi Lahan Diharap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Dari Pagi Sampai Malam, Sopir Angkot di Semarang Kerja Sambil Bawa Bayinya

Kronologi Bocah TK di Bali Tewas Tertimpa Pohon Saat Naik Motor, Bapaknya Koma di RSUP Sanglah

“Kalau seperti ini bagimana caranya pejabat tersebut mendapatkan penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)? SKP ini dibuat tiap akhir tahun oleh masing-masing pegawai, dan atasannya yang menilai.

Kalau seperti ini bagaimana menilainya, karena staf yang bersangkutan jabatannya lebih tinggi dari atasannya,” ujarnya, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, penempatan pegawai yang salah kaprah ini merupakan kesalahan besar.

Dandim & Rekan Berduka, Peltu Ketut Susila Ditemukan Meninggal di Pantai Kelecung Tabanan

Pelatih Than Quang Ninh Puji Kualitas Pemain Asing Bali United, Target Seri

Ingin Selalu Tampak Menarik di Medsos, Ini yang Dicari Generasi Z Saat Belanja Online

“Ini kan organisasi terstruktur, semestinya tidak ada pegawai yang pangkatnya lebih rendah berada di atas. Karena (pegawai) pangkat lebih rendah itu tidak bisa menilai, apalagi memerintah (pegawai) pangkat yang lebih tinggi,” ucapnya.

Dicontohkan, untuk menjabat sebagai kepala bidang pangkat paling rendah yakni IIIc.

Namun jika dalam suatu OPD itu terdapat pegawai yang golongannya lebih tinggi, semisal IIId maupun IVa, maka pegawai yang memiliki golongan lebih tinggi didahulukan.

“Ini justru IIIc yang dapat, sedangkan bawahnya ada IIId, adapula IVa.

Penumpang yang Buka Pintu Darurat Dilarang Terbang Bersama Pesawat Wings Air Selamanya

Persib Bandung Resmi Kontrak Wander Luiz, Ini Kontribusi yang Ingin Diberikan

Untuk penilaian SKP kan bingung bagaimana caranya.

Penilaian SKP sejatinya masih tetap bisa dilakukan, bilamana atasan pegawai tersebut kosong.

Yang menilai adalah Asisten Administrasi Umum.

Oleh sebab itu, setiap mutasi itu diwajibkan pangkat atasannya harus lebih tinggi daripada bawahannya, atau minimal sama,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved