Ganti Rugi Lahan Diharap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Rencana pembangunan bandar udara baru di Buleleng kembali dibahas, Ganti Rugi lahan diharap jadi tanggung jawab Pemerintah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Rencana pembangunan bandar udara baru di Buleleng, Bali kembali dibahas, Senin (10/2/2020), di Pura Desa Adat Kubutambahan.
Dari pantauan di lokasi, rapat berlangsung cukup lama, dimulai seitar pukul 15.00-19.00 WITA.
Uniknya, rapat ini tertutup dari awak media.
Dua pecalang pun ditugaskan untuk berjaga-jaga di depan pintu masuk pura.
• Duduk Perkara Duel Emak-emak di Warung Made S Klungkung, Polisi Gelar Rekonstruksi
• Dandim & Rekan Berduka, Peltu Ketut Susila Ditemukan Meninggal di Pantai Kelecung Tabanan
• Tiga Zodiak yang Paling Beruntung Minggu Ini, Apa Termasuk Zodiakmu ?
Terpantau, hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Kepala UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset Pemprov Bali Ketut Nayaka, Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Warkadea, Kadis Perhubungan Buleleng Gunawan AP, serta beberapa pengurus desa adat Kubutambahan.
Ditemui seusai rapat, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan, rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi, terkait rencana pembangunan bandara.
"Tidak ada masalah dengan rencana ini. Pengurus di adat semua sudah kompak, sehati sekata mendukung penuh rencana pembangunan bandara ini," katanya.
Disinggung terkait masalah lahan yang disewakan oleh desa adat sejak 1991 hingga 2091 kepada PT Pinang Propertindo, Sutjidra menyebut hal itu akan diselesaikan oleh desa adat, dengan difasilitasi oleh Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur.
Sutjidra mengatakan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019, dimana pembinaan terhadap desa adat dilakukan oleh Gubernur.
"Pembahasannya belum sampai ke ganti rugi. Ini untuk menyamakan persepsi dulu, bahwa dari desa adat ini kompak mendukung pembangunan bandara," terangnya.
Sementara Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Warkadea justru mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Wayan Koster untuk menyelesaikan masalah lahan yang terlanjur disewakan kepada PT Pinang Propertindo sejak tahun 1991 lalu itu.
Namun ia berharap ganti rugi lahan untuk PT Pinang Propertindo menjadi tanggung jawab Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.
"Kami tidak bisa mengambil suatu sikap. Yang jelas kami menunggu arahan dari Gubernur. Kami percaya penuh kepada Gubernur," ucapnya.
Warkadea pun tidak menampik jika dirinya bersama prajuru desa adat Kubutambahan belum pernah bertemu dengan PT Pinang Propertindo untuk membahas rencana pembangunan bandara ini.
Sebab hal tersebut menjadi ranah Pemprov Bali.