Ramai-ramai WN China yang Masih di Bali Ajukan Izin Tinggal karena Keadaan Terpaksa
Mereka datang berombongan untuk mengajukan izin tinggal karena keadaan terpaksa.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM- Puluhan warga negara (WN) China ramai-ramai mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Mereka datang berombongan untuk mengajukan izin tinggal karena keadaan terpaksa.
“Pagi tadi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai padi tadi pukul 08.00 WITA, jumlah pemohon izin tinggal keadaan terpaksa pagi itu diperkirakan 50 orang,” jelas Kasi informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Selasa (11/2/2020).
• Status Wabah Virus Corona di Singapura Dinaikkan, Pekerja Migran RI Diminta Waspada
• Virus Corona Sudah Menyebar di Pusat Finansial, Singapura Terancam Lumpuh
Ia menambahkan untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa sangat mudah, mereka (WN China) datang sendiri dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Setelah itu bawa foto copy hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.
Setelah paspor diterima mereka dipersilakan untuk pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.
Hingga tanggal 10 Februari 2020 kemarin tercatat yang telah mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa mencapai 77 orang.
Namun hanya 76 disetujui karena 1 orang membatalkan permohonannya karena pulang hari Sabtu lalu dengan pesawat Charter.
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa terhadap WN China ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020.
Di mana pada peraturan tersebut diatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa karena virus corona bagi WN Tiongkok.
Hal ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan masuknya wabah virus corona ke Indonesia.(*)