156 WN China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat, 82 WNA Ditolak Masuk ke Bali
Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 mulai diberlakukan kian bertambah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 mulai diberlakukan kian bertambah.
Dimana pada peraturan tersebut di atur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal Tiongkok.
“Untuk penolakan orang asing terkait virus corona sampai sore ini berjumlah 82 orang,” ujar Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Selasa (11/2/2020).
Ia menambahkan sementara untuk pengajuan izin tinggal darurat dalam keadaan terpaksa hingga sore tadi mencapai 156 orang.
• Gelar Lomba Operet, Dekan FSRD ISI Denpasar Ingin Tunjukan Jurusan Seni Punya Masa Depan Baik
• 100 Orang Meninggal per Hari, Jumlah Korban Virus Corona Capai 1.110 Orang
• Lebih dari 2000 Orang di Kapal Pesiar Tak Jelas Nasibnya setelah 4 Negara Tolak Curiga Virus Corona
Peningkatan signifikan ini terjadi pada hari ini karena pagi tadi sekira pukul 08.00 WITA sekira 50 WNA datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dan kemudian bertambah hingga sore harinya tercatat telah 80 orang WN yang mengajukan izin tinggal darurat dalam keadaan terpaksa.
Data sebelumnya menurut Putu Suhendra pada tanggal 6 Februari tercatat sebanyak 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat Charter, 10 Februari sebanyak 27 orang.(*)