Bawaslu Badung Mulai Rekrut Pengawas Tingkat Desa, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung kembali merekrut pengawas tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, Begini Syaratnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Nah hasil seleksi administrasi dan tes wawancara, kemudian diumumkan pada 25-27 Februari 2020.
“Sementara, pengumuman dilaksanakan pada 12 Maret dan pelantikan antara 13-20 Maret,” katanya.
Pihaknya berharap adanya partisipasi masyarakat di Gumi Keris.
Hal ini menurutnya demi kesuksesan pelaksanaan pilkada.
Disinggung syarat, pendaftaran tersebut, Astasoma menjelaskan tak jauh beda dengan Panwascam.
Di antaranya berstatus WNI, berusia minimal 25 tahun, setia pada Pancasila, bersedia mundur dari ormas berbadan hukum maupun tidak jika terpilih, tidak pernah dipenjara atas perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, berdomisili di Badung, tak pernah jadi anggota parpol atau minimal sudah mundur dari parpol minimal lima tahun lalu.
“Hampir sama semuanya seperti panwascam. Jadi nantinya kita harapkan setiap desa ada pengawasnya,” jelas Pejabat asal Munggu, Mengwi itu.
Selanjutnya dijelaskan syarat yang lain seperti, tidak pernah jadi tim kampanye calon dalam pemilu minimal selama lima tahun, bebas narkoba, mundur dari jabatan politik, pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah bila terpilih, tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah dipecat dari penyelenggara pemilu, serta mendapat izin dari atasan langsung bagi PNS.
“Jadi hampri sama semua. Termasuk umur minimal 25 tahun,” pungkasnya. (*)