Dua Calon Anggota PPK KPU Jembrana Diduga Terafiliasi Dengan Parpol

Dua calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) KPU Jembrana diduga terafiliasi sebagai anggota Parpol

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) KPU Jembrana diduga terafiliasi sebagai anggota Parpol.

Dua anggota itu berasal dari perekrutan PPK untuk Kecamatan Negara dan Jembrana.

Atas hal ini, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengklarifikasi hal tersebut.

Tangkas mengaku, dua calon anggota PPK itu memang diketahui salah seorang masih terkait parpol dan satu masuk dalam daftar sistem partai politik.

Viral! Detik-detik Kecelakaan di Fly Over Simpang Jam Hanya Berjeda 1 Jam Dua Kecelakaan Terjadi

Gelar Lomba Operet, Dekan FSRD ISI Denpasar Ingin Tunjukan Jurusan Seni Punya Masa Depan Baik

Lebih dari 2000 Orang di Kapal Pesiar Tak Jelas Nasibnya setelah 4 Negara Tolak Curiga Virus Corona

Namun, yang masuk dalam sistem parpol itu, mengaku tidak mengetahui bahwasanya masuk dalam sistem.

Atau singkatnya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Memang ada dua orang calon PPK yang disinyalir berafiliasi di parpol. Kami juga telah langsung mengklarifikasi kepada kedua orang tersebut saat tes wawancara lalu," ucapnya Selasa (11/2/2020) saat ditemui di Jembrana, Bali.

Untuk calon PPK yang terafiliasi dengan partai Golkar ialah Gusti Ayu Komang Tri Susanti.

Gusti Ayu ikut dalam perekrutan PPK di Kecamatan Negara.

Sedangkan untuk calon anggota PPK Kecamatan Jembrana yang masuk dalam sistem partai politik ialah I Ketut Budi Dharma.

Untuk Ayu sendiri sudah digugurkan karena masih terafiliasi dengan parpol.

Tangkas menyebut, untuk calon PPK di Kecamatan Negara, diketahui masih berafiliasi dengan parpol kurang dari lima tahun.

Sedangkan untuk calon PPK di Kecamatan Jembrana yang diketahui namanya masuk dalam sistem parpol, menolak bahwa dirinya terafiliasi dalam sistem parpol.

Karena hal itu pulalah, KPU langsung mengklarifikasi calon anggota PPK Kecamatan Jembrana itu ke parpol yang dimaksud, yaitu Partai Hanura Jembrana.

"Untuk PPK yang dari Kecamatan Negara tentunya karena berafiliasi maka digugurkan. Sedangkan yang dari Kecamatan Jembrana, dari surat bermaterai yang kami terima, Ketua DPC Partai Hanura menyatakan bukan anggota parpolnya," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved