Dua Calon Anggota PPK KPU Jembrana Diduga Terafiliasi Dengan Parpol
Dua calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) KPU Jembrana diduga terafiliasi sebagai anggota Parpol
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara itu, Komisioner Bagian Hukum I Nengah Suardana menyatakan, untuk masuknya calon PPK di sistem parpol sendiri, saat yang bersangkutan dimasukkan sebagai anggota.
Namun, sudah tidak digunakan lagi.
Hal itu berkaitan dengan Partai Hanura yang saat itu sedang memenuhi kriteria persyaratan jumlah anggota untuk lolos dalam verifikasi parpol yakni 320-an orang.
"Kalau faktornya bisa saja ktp dicomot karena untuk memenuhi kuota. Karena saat melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, petugas juga mendapati sampling banyak yang tidak tahu dan dicoret (tidak memenuhi syarat). Kebetulan yang bersangkutan ini tidak masuk dalam verifikasi faktual. Dan secara umum juga sudah tidak diperlukan," ucapnya.
Atas kejadian ini, KPU akan lebih aktif dan masih membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga sebelum pelantikan nanti.
Dan menjadi syarat mutlak PPK ini memiliki integritas serta tidak berafiliasi dengan parpol atau calon tertentu.
Dari 50-an calon anggota, nantinya sesuai tahapan, pengumuman 25 PPK yang lolos akan dilakukan pada 15 Februari 2020 mendatang.
Serentak dengan kabupaten atau kota lainnya. (*).