Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Statement Final Jokowi: Pilih 260 Juta Penduduk Indonesia, Ketimbang 689 WNI Teroris Pelintas Batas

Statement Final Jokowi: Pilih 260 Juta Penduduk Indonesia, Ketimbang 689 WNI Teroris Pelintas Batas

Tayang:
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Statement Final Jokowi: Pilih 260 Juta Penduduk Indonesia, Ketimbang 689 WNI Teroris Pelintas Batas 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo tak ambil pusing soal nasib 689 WNI terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya bagaimana nasib para WNI teroris pelintas batas dan eka ISIS yang batal dipulangkan.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Gadis Dirudapaksa Berkali-kali, Tubuhnya Ditutup Tumpukan Bambu, Koma Dua Minggu Lalu Meninggal

Jokowi menegaskan pemerintah tak akan memulangkan teroris pelintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ucap Jokowi.

Ia menegaskan pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan 689 WNI teroris pelintas batas.

Viral Video Penumpang Kejang-kejang di Bandara Ngurah Rai, Otoritas Bandara Buka Suara

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," lanjut Jokowi.

Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembatalan pemulangan WNI terduga teroris lintas batas sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

"Sesuai konstitusi yang ada," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Mbak You Ungkap Titik Lelah Lucinta Luna Sebagai Pria dan Wanita: Tuhan Sudah Adil

"Itu kan kewenangan pemerintah, secara mekanisme memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar dia.

Azis mengatakan ada tiga ketentuan dalam undang-undang negara dapat menerima kepulangan para WNI terduga teroris lintas batas.

Namun, dia tak menyebutkan secara jelas rujukan undang-undang yang dimaksud.

Istri Marah Setelah Suami Ketahuan Poligami, Berakhir dengan Pembunuhan, Suami Jadi Pemeran Utama

"Kan dalam hukum ada tiga. Bisa ditolak, diterima dengan pertimbangan, atau diterima dengan persyaratan ketat. Kan ada itu baca undang-undangnya," jelas Azis.

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved