Pengakuan Kepala Sekolah di Denpasar, Dana BOS Terlambat Sudah Jadi Rutinitas Setiap Tahun
Tahun 2020 ini BOS reguler akan ditrensfer langsung oleh Pusat ke rekening sekolah, dimana sebelumnya pencairan dana ini melalui Pemda
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Pengakuan Kepala Sekolah di Denpasar, Dana BOS Terlambat Sudah Jadi Rutinitas Setiap Tahun
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2020 ini, sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2020 ini BOS reguler akan ditrensfer langsung oleh Pusat ke rekening sekolah, dimana sebelumnya pencairan dana ini melalui Pemda.
Terkait hal itu, Kepala Sekolah di Denpasar menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
Mereka menganggap hal ini menjadi angin segar sehingga tak terjadi keterlambatan lagi dalam pencairannya.
Salah satunya diungkapkan Kepala SDN 28 Dangin Puri Denpasar, Ida Bagus Made Wibawa, saat ditemui di Denpasar, Kamis (13/2/2020).
"Dari saya pribadi selaku kepala sekolah, sebenarnya ini dapat mempersingkat. Ini bagus dalam artian kemungkinan tepat waktu. Permasalahan yang sering kami hadapi dengan lambatnya datang dana BOS dengan berbagai prosedur kan menghambat pencairannya," kata Kepala Sekolah yang menjabat sejak Juni 2019 ini.
Walaupun demikian, sampai saat ini dirinya belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara resmi terkait penerapan sistem baru ini.
Namun, pihaknya mengaku sudah mengunduh dari internet dan membaca di beberapa media.
Wibawa mengatakan selama ini, dana BOS yang dibutuhkan awal tahun di bulan Januari baru cair pada bulan Maret, sehingga menimbulkan permasalahan.
"Keterlambatan itu kan pasti menimbulkan masalah, dan dengan adanya kebijakan kementerian dari pusat langsung ke rekening sekolah kami sambut baik," katanya.
Ia mengatakan keterlambatan ini terjadi hampir setiap tahun dan sudah seperti menjadi rutinitas.
Sehingga mau tak mau dari sekolahnya selalu menyiapkan dana SILPA pada tahun sebelumnya untuk digunakan pada bulan Januari dan Februari tahun selanjutnya.
Sehingga dengan dana SILPA ini pihaknya tak melakukan peminjaman dana di luar untuk melakukan penalangan.