Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern

Jajaran Satuan Narkoba Polres Badung menemukan motif baru peredaran narkoba di Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Wakapolres Badung Kompol Sidar Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, saat menggelar rilis penangkapan pelaku narkoba dalam Operasi Antik Agung 2020, Kamis (13/2/2020). Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern 

Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Badung menemukan motif  baru peredaran narkoba di Badung.

Pengedar narkoba kini menempel narkoba jenis sabu di toko modern yang lokasinya dekat dengan pembeli.

Sabu tersebut di tempel di tong sampah atau di bawah harga makanan di toko modern tersebut.

Hal itu dikatakan Waka Polres Badung Kompol Sidar Sinaga SP, saat merilis kasus narkoba, di halaman Polres Badung, Badung, Bali, Kamis (13/2/2020). 

Motif tersebut pertama kali diketahui saat jajaran Sat Narkoba Polres Badung mengamankan pelaku Komang Udi Triadi (23) dan I Putu Ngurah Angga Darmawan (21).

Kedua tersangka diamankan petugas di dalam toko modern Jalan Gatot Subroto, Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (25/1/2020), sekitar pukul 18.30 Wita.

Pertama, polisi mengamankan Komang Udi Triadi yang menempel sabu.

Saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka, ditemukan alamat tempelan sabu di dalam toko modern.

Menjelang beberapa menit datanglah tersangka I Putu Ngurah Angga Darmawan yang statusnya saat itu sebagai pembeli.

Tersangka Angga pun ikut masuk ke dalam toilet toko modern tersebut sesuai dengan alamat tempelan yang diterima.

“Pada saat diamankan, tersangka Angga sempat membuang tempelan sabu yang dipegangnya. Setelah diperiksa ditemukan empat paket berupa potongan pipet warna orange yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,44 gram netto,” ujar Wakapolres Kompol Sidar Sinaga.

Lanjut dijelaskan, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka yang dipesan dari seseorang inisial TI (DPO).

“Rekannya masih kita cari hingga saat ini,” jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved