Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern

Jajaran Satuan Narkoba Polres Badung menemukan motif baru peredaran narkoba di Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Wakapolres Badung Kompol Sidar Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, saat menggelar rilis penangkapan pelaku narkoba dalam Operasi Antik Agung 2020, Kamis (13/2/2020). Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern 

Polres Badung Temukan Motif Baru Transaksi Narkoba, Tempel Sabu di Dalam Toko Modern

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Badung menemukan motif  baru peredaran narkoba di Badung.

Pengedar narkoba kini menempel narkoba jenis sabu di toko modern yang lokasinya dekat dengan pembeli.

Sabu tersebut di tempel di tong sampah atau di bawah harga makanan di toko modern tersebut.

Hal itu dikatakan Waka Polres Badung Kompol Sidar Sinaga SP, saat merilis kasus narkoba, di halaman Polres Badung, Badung, Bali, Kamis (13/2/2020). 

Motif tersebut pertama kali diketahui saat jajaran Sat Narkoba Polres Badung mengamankan pelaku Komang Udi Triadi (23) dan I Putu Ngurah Angga Darmawan (21).

Kedua tersangka diamankan petugas di dalam toko modern Jalan Gatot Subroto, Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (25/1/2020), sekitar pukul 18.30 Wita.

Pertama, polisi mengamankan Komang Udi Triadi yang menempel sabu.

Saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka, ditemukan alamat tempelan sabu di dalam toko modern.

Menjelang beberapa menit datanglah tersangka I Putu Ngurah Angga Darmawan yang statusnya saat itu sebagai pembeli.

Tersangka Angga pun ikut masuk ke dalam toilet toko modern tersebut sesuai dengan alamat tempelan yang diterima.

“Pada saat diamankan, tersangka Angga sempat membuang tempelan sabu yang dipegangnya. Setelah diperiksa ditemukan empat paket berupa potongan pipet warna orange yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,44 gram netto,” ujar Wakapolres Kompol Sidar Sinaga.

Lanjut dijelaskan, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka yang dipesan dari seseorang inisial TI (DPO).

“Rekannya masih kita cari hingga saat ini,” jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Badung.

Dua tersangka itu Dewa Made Suardika (30)  dan Dewa Putu Selamet (40), yang merupakan incaran jajaran Polres Badung.

Dua tersangka itu, lanjut Sidar Sinaga, diamankan petugas saat sedang melaksanakan penyelidikan di lapangan dan melihat kedua tersangka melintas di Gang Prima, Banjar Celuk, Desa Dalung, Kecamatan  Kuta Utara, Badung.

 “Mereka berdua memang TO (Target Oprasi) kami. Jadi kebetulan saat melakukan penyelidikan, tersangka melintas,” bebernya.

Pada saat diminta berhenti, Dewa Made Suardika terlihat melempar sesuatu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, barang yang dilempar berupa gelas minuman merek Teh Gelas yang ternyata di dalamnya berisi bungkusan cokelat.

“Saat kami periksa memang benar, di dalam gelas itu terdapat empat puluh plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Kedua tersangka mengakui barang tersebut memang milik mereka,” bebernya, sembari mengatakan berat total barang bukti yang diamankan seberat 14,53 gr brutto.

Disinggung mengenai barang bukti yang didapat, pihaknya mengatakan pelaku banyak dikendalikan oleh orang di dalam lapas.

Hanya saja didalam lapas pelaku menggunakan nama beda, sehingga susah ditelusuri.

“Hampir semua mengaku mendapat barang dari dalam lapas. Ini artinya di Lapas Kerobokan masih ada oknum yang bermain. Terbukti handphone masih bisa masuk ke dalam sel tahanan untuk melakukan transaksi ini,” bebernya.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi menambahkan, penangkapan tersangka merupakan penangkapan Operasi Antik Agung 2020.

Pada Operasi Antik Agung 2020 ini, Satres Narkoba Polres Badung mengamankan total sebanyak 10 tersangka.

“Pada Operasi Antik Agung, kami sebenarnya mengamankan 6 pelaku, sisanya yang 4 adalah TO dan pengembangan dari tersangka lainnya,” bebernya.

Sepuluh tersangka yang diamankan, yakni I Putu Artika  (24), David Halomoan Simanjuntak (26), Leonardo De Leenonk Samsie (21), I Putu Adi Sucipta (24), Komang Udi Triadi (23), I Putu Ngurah Angga Darmawan (21), Mohammad Wahyu Adi Susilo (17), Ida Bagus Siwa Manuaba (36), Dewa Made Suardika (30), dan Dewa Putu Selamet (40).  

“Ada satu orang kami amankan masih kecil dengan umum 17 tahun. Bahkan pelaku ini residivis tahanan Polresta Denpasar,” jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved