Usaha Babi Bangkrut, Wayan Sudarpa Curi Sapi Iparnya
Wayan Sudarpa mengaku mencuri sapi iparnya karena usaha babi miliknya bangkrut
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi (baju merah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Ketut Purnawan (baju hitam), saat pengungkapan kasus pencurian sapi, di Bangli, Bali, Jumat (14/2/2020). Usaha Babi Bangkrut, Wayan Sudarpa Curi Sapi Iparnya
Atas tindakan tersebut, ia disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa ternak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Korban I Wayan Kasir merupakan ipar dari pelaku pencurian I Wayan Sudarpa.
Kepada awak media, bapak dua anak ini mengaku terpaksa mencuri, lantaran terlilit utang Rp 15 juta pada adik iparnya yang lain.
“Saya sewa pick up serta sopirnya sebesar Rp 365 ribu. Memang dia sempat curiga dan bertanya kepemilikan sapi. Saya katakan bahwa ini sapi saya. Hasil penjualan sapi ini rencananya untuk bayar utang, karena ternak babi saya bangkrut akibat harganya murah,” ucapnya.
(*)
Halaman 2 dari 2