Komplotan Begal Geng Dongky yang Berulah di Denpasar Mohon Pengampunan & Minta Hukuman Ringan

Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
SIDANG - Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donky digiring saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1/2020). 

Di mana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Mengenai tuntutan yang dibacakan Jaksa I Made Santiawan, pihaknya mengatakan langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan.

"Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang.

Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.

"Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban.

Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta. Ada lima korban," imbuh Dewi Maria.

Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan kemarin adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 

Putusan Pekan Depan

Dengan telah dilayangkannya tuntutan oleh jaksa dan ditanggapi langsung tim penasihat hukum dengan mengajukan pembelaan lisan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

"Sidang selanjutnya Senin 24 Pebruari 2020 agendanya pembacaan amar putusan dari hakim," ucap Dewi Maria Wulandari, anggota penasihat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, koplotan Geng Donky telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.

Dari 15 anak, dua orang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satunya lagi kondisi sakit.

Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved