Komplotan Begal Geng Dongky yang Berulah di Denpasar Mohon Pengampunan & Minta Hukuman Ringan
Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampun
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pembegal beranggotakan pelajar yang tergabung dalam Geng Donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1).
Sebanyak 15 terdakwa menjalani sidang tuntutan terkait perkara kejahatan jalanan di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar.
Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan.
Ini lantaran para pelaku sudah mengembalikan kerugian yang diderita para korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana berbeda kepada para terdakwa.
Ada yang dituntut penjara empat bulan hingga ada yang dikembalikan ke orangtuanya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara digelar secara tertutup.
Dalam sidang para terdakwa anak didampingi masing-masing orangtuanya atau kerabatnya. Mereka juga didampingi lembaga perlindungan anak.
Ditemui usai sidang, Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.
Oleh karena itu, ada anak yang ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk di enam berkas perkara.
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP.
Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara.
Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara.
Satu anak dikembalikan ke orangtuanya" jelasnya didampingi anggota penasihat hukum lainnya, Aji Silaban.
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.