Komplotan Geng Donky Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Variatif, Mohon Keringanan
Komplotan Geng Donky Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Variatif, Mohon Keringanan dan Telah Ganti Rugi ke Korban
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (17/2/2020).
Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang ini menjalani sidang tuntutan terkait perkara pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar.
Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana bervariasi kepada belasan anak itu.
Dari pidana penjara empat bulan hingga ada yang dikembalikan ke orangtuanya.
• Suami Bunga Citra Lestari Meninggal Dunia, Ashraf Sinclair Alami Serangan Jantung
• Ramalan Zodiak Cinta 18 Februari 2020, Sagitarius Buatlah Perubahan, Aquarius Jangan Terlalu Kaku
• Punya Tenaga dan Regulasi, Bangli Masih Minta Bantuan Buleleng Untuk Tera Ulang
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara digelar secara tertutup.
Dalam sidang para terdakwa anak didampingi masing-masing orangtuanya atau kerabatnya, dan lembaga perlindungan anak.
Ditemui usai sidang, Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.
Oleh karena itu, ada anak yang ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya" jelasnya didampingi anggota penasihat hukum lainnya, Aji Silaban.
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Mengenai tuntutan yang dibacakan Jaksa I Made Santiawan, pihaknya mengatakan langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan.
"Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.