Banyak Masalah di Luar Pariwisata, Pemprov Bali Susun Ranperda Standar Penyelenggaraan Pariwisata
Menurut Gung Adhi, yang bermasalah justru ekosistem di luar industri pariwisata. Maka dari itu, perlu diatur bagaimana menjaga bisnis pariwisata
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata.
Ranperda ini diharapkan bisa memberikan implikasi yang baik dan bermanfaat bagi dunia pariwisata di Bali.
Koordinator Pansus Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengatakan dari banyak peraturan-peraturan yang ada di Indonesia terkait kepariwisataan, sebagian besar hanya menjadi macan kertas.
Sementara Industri pariwisata berjalan sendiri, dan tidak ada peningkatan kualitas akibat persaingan yang tidak sehat.
Menurut Gung Adhi, yang bermasalah justru ekosistem di luar industri pariwisata.
• Jelang Liga 1 2020, Satgas Siapkan 4 Pasal untuk Jerat Mafia Bola di Bali
• Maju Jadi Calon Walikota Medan, Menantu Jokowi Bobby Nasution Berencana Temui Megawati dan Prabowo
• Amerika Serikat Akui Indonesia Sebagai Negara Maju, Ini Dampaknya
Maka dari itu, perlu diatur bagaimana menjaga bisnis pariwisata di wilayah masing-masing melalui penyusunan Perda ini.
“Contoh, di Kuta banyak ada hotel, restoran, dan tempat hiburan. Tetapi jika dilihat di luar dari Industri pariwisata banyak ada masalah. Kekroditan di Kuta bukan karena over kapasitas tetapi karena ketidaktaatan dalam berlalu lintas, sehingga taksi berhenti di tengah jalan. Parkir motor sembarangan."
"Sedangkan di Sanur justru tertib, hanya saja infrastruktur trotoarnya tidak bagus sehingga wisatawan kesulitan saat berjalan,” terang Gung Adhi usai rapat di Ruang Banmus, Kantor DPRD Bali, Jumat (21/2/2020).
• Kerabat Dekat Suami BCL Ceritakan Momen Kedekatan Dengan Almarhum, Afgan: I Can’t Believe
• Kesan Kiper Bali United Latihan Dapat Ilmu Langusung dari Shin Tae-yong
• Pimpinan BBPOM Denpasar Berganti, Persoalan Bahan Pangan Berbahaya di Bali Masih Jadi PR
Dikatakannya dalam pembahasan awal Ranperda ini sudah ditemukan kesamaan visi mengenai pariwisata berkelanjutan dan pariwisata budaya.
Selanjutnya, perdebatan yang panjang biasanya terjadi pada saat pembahasan pasal per pasal.
Pembentukan Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali ini ternyata mengarah pada peleburan sejumlah peraturan daerah tentang Kepariwisataan Bali.
Sebelumnya, terdapat lima peraturan mengenai kepariwisataan di Bali, terdiri dari empat perda dan satu pergub.
• Jelang Tandang Ke Kamboja, Nadeo Akui Takut Dengan Virus Corona, Lakukan Antisipasi Dini
• Cerita Anak Pedagang Sate Keliling akan Dilantik Jadi Polisi, Viral Setelah Foto Ini Beredar
Kelimanya antara lain, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta, Peraturan Daerah Provinsi Bali Namor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Peraturan Doerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tantang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Terhadap peleburan lima aturan ini, selanjutnya menjadi kekhawatiran bagi Pansus, terutama yang berkaitan dengan Perda Kepariwisataan Budaya Bali karena pariwisata budaya dianggap sebagai branding pariwisata Bali.
Maka dari itu, pihak Dewan mengusulkan agar Perda tentang Kepariwisataan Budaya Bali tidak dilakukan peleburan.
• Satgas Wilayah Anti Mafia Bola Polda Bali, Fokus di Liga 1 Indonesia Saja
• Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Gianyar Bersyukur Ditangkap Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-rapat-pembahasan-terhadap-rancangan-peraturan-daerah-ranperda.jpg)