Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah
Terlibat peredaran narkotik yakni menjadi kurir sabu-sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kadek Budiyasa (24) hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Pemuda lulusan SMP ini dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran narkotik yakni menjadi kurir sabu-sabu. Budiyasa nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena mendapat imbalan satu unit sepeda motor.
Kala ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, dari tangannya ditemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Jabatan Perangkat Desa di Jembrana Masih Kosong
• Kisah Pedagang Peti Jenazah Kerap Dengar Bunyi Ketukan & Peti Gerak Sendiri, Indra Ungkap Cerita Ini
• Jelang Hari Raya Nyepi, Sejumlah Hotel di Bali Tawarkan Promo Menginap Mulai Rp 1 Jutaan
Sebagaimana perbuatannya Budiyasa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Budiyasa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa I Made Dipa Umbara menuntut Budiyasa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima yang mulia," kata seorang anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sedangkan Jaksa Dipa Umbara menyatakan, masih pikir-pikir.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Budiyasa ditangkap di kosnya, Jalan Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar Selatan, Selasa 22 Oktober 2019 pukul 12.30 Wita.
Ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polda Bali.
Disebutkan bahwa Budiyasa terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/budiyasa-usai-menjalani-sidang-di-pn-denpasar.jpg)