Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah
Terlibat peredaran narkotik yakni menjadi kurir sabu-sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berbekal informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Budiyasa.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 paket berisi kristal bening mengandung metamfetamina atau sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.
Selain itu ditemukan juga 6 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku 19 paket sabu itu adalah sisa jualan.
"Awalnya terdakwa mengambil 1 paket sabu dan dipecah menjadi 28 paket siap edar. Beberapa paket sudah ditempel sesuai arahan atau perintah dari Alit Komang alias Negro (DPO)," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.
Bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan itu, karena awalnya dijanjikan sepeda motor dan setiap pengambilan paket diberikan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri.
Terdakwa juga mengaku telah dua kali mengambil paket sabu, kemudian memecah dan menempelnya kembali seusia perintah.
Terdakwa telah mendapat upah sekitar Rp 700 ribu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/budiyasa-usai-menjalani-sidang-di-pn-denpasar.jpg)