Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK, Perusahaan di Badung Bisa Denda Minimal Rp 100 Juta

"Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta" tegas Oka

Tayang:
Dokumen Pribadi
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga 

Bila dalam praktiknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

"Ada ketentuannya kok jika perusahaan tidak mampu bayar sesuai UMK," akunya

Lanjut dijelaskan, ketentuan yang mengatur UMK, yakni Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.

"Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun," terang Oka Dirga.

Mantan Kabag Umum Setda Badung inipun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.

"Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti," jelasnya.

Disinggung mengenai tindak lanjut yang diberikan, pihaknya mengaku tentu ada prosedur.

Prosedur yang dilakukan pun seperti memberikan pembinaan di awal, kalau bandel terpaksa dikenakan sanksi.

"Begitu juga UMS kami perketat hanya saja mengenai UMS, semua perusahaan sudah melaksanakan. UMS tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5," bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan UMS tersebut juga boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS).

"Namun sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan UMS," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved