Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK, Perusahaan di Badung Bisa Denda Minimal Rp 100 Juta
"Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta" tegas Oka
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kabupaten Badung memantau ketat pelaksanaan pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 ini.
Pasalnya jika ada perusahaan yang melanggar, Dispernaker setempat mengancam akan melakukan tindakan tegas.
Setidaknya ada sekitar lima ribuan perusahaan di ‘gumi keris’ yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.
Namun sampai saat ini, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK.
Disperinaker Badung pun beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
• Virus Corona Masih Mewabah, Seri MotoGP 2020 dan F1 di Asia Tenggara Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
• Status Indonesia Negara Berkembang Dicabut, Ini Dampak yang Terjadi Kata Menko Perekonomian
• Jenazah Pria Bertatto di Pantai Padang Galak Tidak Diutopsi, Dokter Tak Ketahui Penyebab Kematian
Apabila dalam praktiknya nanti ada perusahaan tidak menggaji sesuai besaran UMK, maka dilakukan tindakan tegas.
"Tindakan tegas yang kami lakukan berupa sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penanguhan UMK ke Disperinaker," ujar Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (21/2/2020).
Pihaknya mengatakan pelaksanaan UMK tersebut sejatinya sudah jalan.
Namun sampai saat ini tidak ada satu perusahaan yang meminta penangguhan.
"Jadi artinya semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp2.930.092," tegasnya kembali.
• Hendak Mandi, Pria Asal Buleleng Histeris Lihat Anaknya Tewas Tergantung, Sang Ibu Ungkap Hal Ini
• Banyak Masalah di Luar Pariwisata, Pemprov Bali Susun Ranperda Standar Penyelenggaraan Pariwisata
• Pimpinan BBPOM Denpasar Berganti, Persoalan Bahan Pangan Berbahaya di Bali Masih Jadi PR
Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK.
Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.
"Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung," katanya.
Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-disperinaker-badung-ida-bagus-oka-dirga.jpg)