Jumlah e-Warong di Bangli Masih Minim, Satu e-Warong Bisa Layani Sampai 400 KPM

Ketersediaan e-Warong sebagai tempat pembelian bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat di Bangli, Bali hingga kini masih minim.

Istimewa
Pembelian komoditas bahan pangan dari program sembako di e-Warong Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Ketersediaan e-Warong sebagai tempat pembelian bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bangli, Bali hingga kini masih minim.

Hal ini tentunya kian menjadi beban, sebab jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bangli mencapai 7328 KPM.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial Dinsos Bangli, I Made Martana tidak memungkiri ihwal minimnya e-Warong di Bangli.

Di mana hingga kini, tercatat hanya 27 e-Warong yang tersebar di empat kecamatan.

Mengapa Pria Lebih Mudah Terinfeksi Virus Corona Daripada Wanita?

Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Polres dan Pemda Jembrana Tanam Ribuan Bibit Mangrove, Harapkan Ini

Ia menjelaskan jika merujuk pada pedoman umum yang ada, masing-masing e-Warong maksimal melayani 250 KPM.

Karenanya jika dibandingkan dengan jumlah penerima BPNT sebanyak 7328 KPM, ia tidak menampik jika ada e-Warong yang melayani lebih dari jumlah maksimal.

“Seperti di wilayah Yangapi, Tembuku. e-Warong disana sampai melayani hingga 400 KPM,” ungkapnya Jumat (21/2/2020).

Martana mengaku pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi agen e-Warong.

Disamping itu Dinsos juga tidak bisa memastikan berapa jumlah ideal e-Warong di Bangli.

Ini dikarenakan beberapa desa hanya memiliki sedikit KPM.

“Di beberapa desa hanya memiliki dua hingga tiga KPM. Karenanya kita tidak bisa mematok harus ada sekian. Seperti e-Warong di Desa Batur Tengah, Kintamani, mereka melayani masyarakat dari Batur Tengah, Batur Utara, Batur Selatan, Terunyan, Kedisan, Buahan. Ini karena KPMnya sedikit, sehingga digabung,” ujarnya.

Selain menimbang dari segi jumlah KPM, Martana mengatakan hanya dari Batur Tengah yang mau menjadi agen e-Warong.

Sedangkan untuk mengantisipasi jarak pengambilan bantuan, pihaknya menyebut beberapa KPM biasanya baru mengambil dalam jangka waktu dua bulan sekali.

“Ini masih diperbolehkan. Karena waktu pengambilan maksimal adalah 100 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut bantuan yang diberikan tidak diambil, maka kartu akan ditarik kembali. Dan yang bersangkutan dianggap telah mampu,” ucapnya.

“Untuk mengantisipasi jarak, ada beberapa KPM yang dalam pengambilannya dititipkan. Sebenarnya secara aturan ini tidak diperbolehkan karena secara otomatis, orang lain akan mengetahui pin yang dimiliki. Namun karena beban biaya dalam pengambilan, terpaksa kita tutup mata selama KPM mendapatkan bantuan itu dan tidak disalahgunakan oleh orang yang dititip,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved