Pemkab Buleleng Akan Lunasi Utang UD Serba Jaya Tahun ini
Pemkab Buleleng akan melunasi utang pembelian alat keperluan kantor kepada UD Serba Jaya, menganggarkan pembayaran utang di APBD Perubahan 2020
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah sekian lama berutang, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan melunasi utang pembelian alat keperluan kantor kepada UD Serba Jaya.
Pemkab akan menganggarkan pembayaran utang itu di APBD Perubahan 2020.
Ditemui Jumat (21/2/2020), Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, I Putu Karuna mengatakan, sebelumnya Pemkab Buleleng bertahan dan tidak mengakui bahwa tagihan sebesar Rp 94.479.750 yang dikirim oleh UD Serba Jaya itu merupakan utang milik Pemkab Buleleng.
Sebab, pengambilan beberapa alat-alat kantor itu sifatnya pribadi.
• Warteg 24 Jam Jadi Sasaran Begal, Ponsel Yang Ternyata Rusak Diambil, Tempe Goreng Juga Ikut Disikat
• Jumlah e-Warong di Bangli Masih Minim, Satu e-Warong Bisa Layani Sampai 400 KPM
• Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda
Hal ini juga diperkuat dari keterangan BPK, yang menyatakan jika hal tersebut bukanlah utang.
Namun, mengingat sang pemilik usaha yang diketahui bernama Ketut Suryata Tanaya berhasil memenangkan perkara utang piutang ini di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Pemkab pun akhirnya menjalankan putusan pengadilan itu.
Pihaknya akan membayar utang tersebut, di APBD Perubahan 2020.
"Untuk membayar utang ini, kami harus berkoordinasi dengan Pemprov dan Kementerian, karena kode rekeningnya tidak ada. Setelah berkoordinasi, akhirnya diarahkan untuk membuat rekening baru, khusus untuk pembayaran hasil putusan pengadilan. Sehingga anggaranya bisa dipasang di APBD Perubahan," jelas Karuna.
Selain membayar utang senilai Rp 94.479.750, Pemkab juga harus membayar bunganya sebesar enam persen per tahun.
Dimana, perkara utang piutang ini dimulai sejak 2014.
"Artinya kan sudah enam tahun. Jadi bunga yang harus kami bayar sekitar 36 persen. Senin depan kami akan mencoba bernegosiasi dengan pemilik usaha agar bunganya bisa dibawah 36 persen itu. Anggaran yang harus kami siapkan juga harus dihitung dulu. Mudah-mudahan bisa dibayar di APBD Perubahan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berutang kepada UD Serba Jaya untuk membeli alat perlengkapan kantor sejak 2008 hingga 2012.
Lantaran tak kunjung dilunasi, Pihak UD Serb Jaya akhirnya menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan, dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR.
Dalam sidang pertama, hingga bading dan kasasi Ketut Suryata Tanaya sempat kalah. Hingga akhirnya perkara ini berhasil ia menangkan pada tingkat Pengajuan Kembali (PK). (*)