6 Ormas di Denpasar Gunakan Alamat Palsu, Ada yang Bubar dan Pindah Alamat
Dari pelaksanaan monitoring ini didapat hasil yakni enam kantor kesekretariatan Ormas yang tak diketahui
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar mengecek alamat organisasi kemasyarakatan di Denpasar.
Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) di Denpasar ternyata menggunakan alamat palsu.
Hal ini terungkap saat dilakukan rapat tim pemantauan atau monitoring ormas tahun 2020 yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar Selasa (25/2/2020).
• Pengacara Ormas Besar Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas A A Gede Raka Wiadnyana mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dengan menyasar 20 Ormas dari 313 Ormas yg tercatat pada Badan Kesbangpol Kota Denpasar tahun 2020 ini.
Dari pelaksanaan monitoring ini didapat hasil yakni enam kantor kesekretariatan Ormas yang tak diketahui, dan 6 ormas yang menggunakan alamat palsu.
"Kami juga menemukan 4 ormas yang pindah alamat, 1 ormas yang tak tahu harus melapor ke mana, serta tiga ormas yang sudah bubar atau tidak aktif," katanya.
Wiadnyana menambahkan monitoring ormas di Kota Denpasar dilaksanakan untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar.
Disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan, melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut.
Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan di mana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah.
"Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Terkait dengan adanya ketidaksesuaian alamat ormas saat mendaftar pihaknya akan melaporkan hasil pantauan ini ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali yang akan diteruskan dilaporkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Dalam Negeri RI.
Pihaknya juga meminta kepada aparat desa maupun kelurahan melalui kecamatan agar selalu memonitor dan mendata segala aktivitas Ormas di wilayah masing-masing. (*)