BPJamsostek Naikan Manfaat, Ini Rinciannya Untuk JKK dan JKM
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sebulan sebelumnya menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi di wilayah atau kota lainnya.
Pelaksanaan di Bali, merupakan kali ke-3, setelah Medan dan di hari yang sama di Bandung.
Seperti diketahui sebelumnya, peningkatan manfaat program BPJamsostek ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 yang lalu.
Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia, berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek.
• BPJamsostek Naikkan Manfaat, Ini Rinciannya untuk Jaminan Kecelakan Kerja dan Kematian
• 3 Cara Agar Hidup Tak Diisi Dengan Mengeluh Dan Mengomel
• Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima ini, adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan bahwa kenaikan manfaat ini perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2020).
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah.
Kemudian bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan.
"Ini dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh," tegasnya.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.
Lalu angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," imbuh Agus.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan.
Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
“Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen”, terangnya
Dirinya mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," imbuhnya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care, dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus.
Dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan.
Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris, terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan.
Bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.
Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Agus.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.
Agus menuturkan para nominator dari Anugerah Paritrana ini terdiri atas seluruh Pemerintah Provinsi dan Daerah, ditambah dengan Perusahaan Peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," ucapnya.
Ia berharap para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana", imbuh Agus.(*)