Cahyo Mencuri di Rumah Bosnya, Uang Curian di Pakai Untuk Ini
Cahyo Congkel Rumah Bosnya, Gondol Rp 5 Juta, Congkel Jendela Dengan Sebilah Golok
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang pria berusia 24 tahun yang beralamat di Banjar Munduk Andong, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, tampak menggunakan baju tahanan yang kemudian dikeler polisi menuju halaman Mapolsek Marga, Selasa (25/2/2020).
Dia adalah Cahyo Wibisono alias Komang yang berhasil digulung jajaran Polsek Marga karena melakukan pencurian.
Ia nekat mencuri uang milik bos kerjanya di Banjar Jebaud, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, karena sebelumnya sempat berniat meminjam namun tak diberikan oleh korban.
Ketika ada kesempatan, tersangka menggondol uang senilai Rp 5 Juta dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya, I Putu Gede Metro Ariawan (35).
• Michael Jordan Menangis Ketika Memberi Penghormatan Terakhir untuk Kobe Bryant
• Izin Operasional Panti Asuhan Tak Diperpanjang, Anak Panti Rencana Dipindah ke Jembrana
• Dapatkan Pasokan Makanan Dari Warga Jepang, WNI Masih Tertahan di Dalam Kapal Diamond Princess
Modus yang digunakan adalah mencongkel jendela rumah korban dengan sebilah golok yang didapat dari sekitar TKP dan masuk ke rumah korban kemudian mengambil uang di laci almari kayu.
Kebetulan saat itu, kunci laci almari korban masih berada di tempatnya.
"Saya baru sebulan bekerja di sana (usaha ukir kayu). Uangnya sudah saya gunakan untuk bayar hutang judi tajen (sabung ayam)," ucap Cahyo sembari tertunduk malu.
Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma Putra menjelaskan, penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berawal dari laporan korban yang kehilangan uang yang diletakan di almari rumahnya.
Kebetulan saat itu, korban tak berada di rumahnya (TKP) karena pulang kampung dalam rangka persembahyangan Hari Raya Galungan ke Kabupaten Buleleng, pada Rabu (19/2/2020) lalu.
"Korban kebetulan pulang kampung dan ditinggal selama dua hari. Ketika sampai di rumah yang di Tabanan ternyata uangnya Rp 5 Juta raib. Korban saat itu juga lupa mengambil uang yang tersimpan dalam almari kayu," kata AKP Sudarma, Selasa (25/2/2020).
Kemudian, setelah dilakukan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tersangka yang kos di sekitar TKP ini jarang berada di kosnya setelah kejadian kehilangan uang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa tersangka sudah di kosnya kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Polsek Marga.
"Ternyata setelah interogasi, tersangka ini merupakan karyawan korban di perusahaan ukir. Ia mengakui uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang bermain judi sabung ayam di wilayah Denpasar," ungkapnya
AKP Sudarma menegaskan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan seperti sebilah golok yang digunakan tersangka mencongkel jendela rumah korbannya.
Kemudian, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 7 tahun.(*)