Perkosaan di Bali
Izin Operasional Panti Asuhan Tak Diperpanjang, Anak Panti Rencana Dipindah ke Jembrana
Panti Asuhan yang menjadi TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur tutup, anak-anak yang sebelumnya tinggal di panti rencananya akan dipindah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Panti Asuhan yang menjadi TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya tak memperpanjang izin operasionalnnya alias tutup.
Pimpinan panti asuhan tersebut sudah datang menyampaikan perihal tersebut ke Dinas Sosial Tabanan.
Setelah 3 Maret mendatang praktis tak ada operasional lagi di panti asuhan tersebut.
"Pimpinan yayasannya sudah datang ke kami (kantor) dan menyampaikan bahwa tak memperpanjang izin operasionalnya yang di Tabanan. Karena izin operasionalnya sampai 3 Maret depan," kata Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, Selasa (25/2/2020).
• Live Streaming Svay Rieng vs Bali United di MNC TV dan RCTI+, Gratis Akses di Sini
• Dapatkan Pasokan Makanan Dari Warga Jepang, WNI Masih Tertahan di Dalam Kapal Diamond Princess
• Ashraf Sinclair Berlinang Air Mata Saat BCL Nyanyikan Lagu Ciptaannya 2015 Lalu
Gunawan melanjutkan, tak ada lagi kegiatan yang dilaksanakan di Panti Asuhan tersebut.
Dan dari pihak yayasan juga sudah menyatakan bahwa anak-anak yang sebelumnya tinggal di panti rencananya akan dipindah ke Panti Asuhan yang terletak di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Kantor Pusatnya ada di Cianjur, Bandung. Alasannya mungkin sudah trauma dengan kejadian ini, kemungkinan juga karena tak enak dengan lingkungan," katanya.
Untuk anaknya, kata dia, selanjutnya akan tetap dengan pengawasan serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.
"Tak bisa sesegera itu. Mungkin sekarang masih kemas-kemas. Selain itu juga mereka terbentur dengan anak-anak yang masih sekolah," ungkapnya.
"Kita tetap mendampingi korban, dan korban sudah di tempat aman. artinya pendampingan tetap kami lakukan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ketua panti asuhan terhadap anak asuhnya hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.
"Masih berproses di unit PPA," ucapnya singkat.(*)