Gubernur Koster Muat Dua UU yang Bertentangan, Perda Desa Adat Sempat Tak Disetujui Kemendagri

Gubernur Bali Wayan Koster dalam rancangan perda memuat dua Undang-Undang (UU) yang saling bertentangan satu dan lain.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amal Malik memberikan keterangan kepada awak media dalam Rapat Kerja Percepatan dan Penyaluran Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Bali di Agung Room Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Selasa (25/2/2020) 

"Dan jadilah sekarang Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali," kisahnya.

Akibat lolosnya perda tentang Desa Adat di Bali di Kemendagri, Malik mengaku sempat akan diberikan warga kehormatan Bali oleh Gubernur Koster.

"Tapi saya katakan tidak perlu, karena ini sudah merupakan tugas saya," tuturnya.

Malik berharap dengan adanya payung hukum tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam membangun sinergi pembangunan desa adat dengan pemerintah kabupaten dan kota. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved