Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan dengan Syarat Ada Keterangan Ketua RT

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja.

Editor: Huda Miftachul Huda
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Banjir di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2020). 

Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.

Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.

Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, terendam sekitar 30-40 sentimeter.

Sementara itu, ketinggian banjir di RT 008 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, setinggi 30-40 sentimeter dan sudah masuk ke dalam rumah.

Di Kompleks Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat, ketinggian banjir sekitar 30-40 sentimeter.

Banjir juga terjadi di Jalan Anyar, Menteng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 30-50 sentimeter. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul jakarta-banjir-pns-boleh-ambil-cuti-1-bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved