Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan dengan Syarat Ada Keterangan Ketua RT
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja.
Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.
Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.
Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, terendam sekitar 30-40 sentimeter.
Sementara itu, ketinggian banjir di RT 008 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, setinggi 30-40 sentimeter dan sudah masuk ke dalam rumah.
Di Kompleks Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat, ketinggian banjir sekitar 30-40 sentimeter.
Banjir juga terjadi di Jalan Anyar, Menteng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 30-50 sentimeter. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul jakarta-banjir-pns-boleh-ambil-cuti-1-bulan