Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan dengan Syarat Ada Keterangan Ketua RT
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja.
TRIBUN-BALI.COM- Jakarta sejak Selasa (25/2/2020) pagi dikepung banjir imbas hujan deras yang sebelumnya mengguyur wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang ini.
Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja.
Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir.
• Jakarta Direndam Banjir, 100 Sekolah Diliburkan, Ini Jawaban Anies
• Banjir di Jakarta, Anies Baswedan Kini Konsentrasi Tangani Korban Banjir
• Denpasar Barat dan Selatan Masuk Kategori Level Tinggi Rawan Banjir
• Hutan Mangrove Dibanjiri Sampah Rumah Tangga, Subandi: Kadang Sekali Bisa Dapat 2 Ton Sampah
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
Syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari ketua RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.
CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN.
Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.
Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek.