Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Komang Agus Diadili, Diduga Tilep Uang Nasabah Untuk Kepentingan Pribadi

Komang Agus Putrajaya dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kabupaten Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Komang Agus Putrajaya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komang Agus Putrajaya (35) hanya bisa diam menunduk saat dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2020).

Agus Putrajaya didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kabupaten Buleleng, Bali yang dipimpinnya.

Mantan ketua LPD ini diduga menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 1,3 Miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria kelahiran Gerokgak 8 Februari 1981 silam ini dengan dakwaan subsidairitas.

Live Streaming Bali United Tantang Svay Rieng, Target Puncak Grup G Piala AFC 2020

Progres Pembangunan Pasar Banyuasri Buleleng Sudah Mencapai 19 Persen

Mata tak Bisa Dibohongi, BCL Senyum Foto Bareng Maia Estianty dan Rossa Saat Dini Hari

Dakwaan primair, terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, jaksa memasang Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tim jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum yang dikoordinir Dody Arta Kariawan enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang dengan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi didampingi Hakim Anggota Miftahul dan Sumali ini akan dilanjutkan Selasa, 3 Maret 2020.

Sementara dalam surat dakwaan diungkap perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Bahwa selama terdakwa menjabat, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang.

Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat.

Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.

"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Jaksa AA Gede Lee Wisnhu Diputera.

Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran.

Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved