Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali

Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali Bahas Pergub Angkutan Pangkalan

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Dirut PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Easy Ride), Aryanto 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu mendapat penolakan dari salah satu perusahaan angkutan sewa khusus berbasis online di Bali, yaitu Jayamahe.

Dirut PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Easy Ride), Aryanto mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya privilege atau keutamaan dari angkutan pangkalan yang bisa menaikkan penumpang di zona tertentu, dan melarang angkutan sewa lainnya yang tidak tergabung di pangkalan tersebut untuk tidak menaikkan penumpang.

“Dan ini sama dengan mengebiri hak-hak konsumen yang berhak mendapatkan pilihan moda transportasi mana yang dia kehendaki. Ini juga jelas-jelas adalah praktik monopoli usaha,” kata Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/2/2020).

Padahal hal itu  sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Terjawab Sudah, Ini Alasan Eduardo Perez Mundur dari PSS Sleman Sebelum Liga 1 Dimulai

Denpasar Barat dan Selatan Masuk Kategori Level Tinggi Rawan Banjir

Kepsek yang Cabuli Siswanya Ternyata Guru Berprestasi, Pernah Jadi Pembimbing Olimpiade

Untuk itu, pihaknya merencanakan untuk melakukan pembahasan dan mendiskusikan persoalan ini dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bali pada awal bulan Maret mendatang.

“Kami sudah lakukan komunikasi dengan pihak dishub provinsi, mengingat saya masih menjalankan ibadah di tanah suci, rencananya awal bulan Maret kami akan bertemu untuk mendiskusikan dimana pemahaman kami dan pemahaman dishub terkait Pergub no.2/2020,” tuturnya.

Nantinya akan dilihat, apakah juknis dan juklak yang ada terkait Pergub tersebut memang benar menabrak aturan diatasnya atau tidak.

Dari situ baru pihak Jayamahe yang mewakili lebih dari seribu anggotanya bisa menentukan sikap.

Pihaknya juga mengapresiasi sikap dari Dishub Bali yang responsif dalam menanggapi sikap penolakan Jayamahe.

Selanjutnya, bilamana nantinya ada ketidaksamaan pandangan merupakan hal wajar dan menjadi dinamika.

Yang jelas, Jayamahe tetap akan berjalan sesuai aturan dan koridor yang telah diatur oleh konstitusi negara, baik dalam menyampaikan pendapat, ataupun dalam mengambil langkah hukum terkait Pergub tersebut

Jayamahe berharap pemerintah bisa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu mengatur tentang harga.

Sehingga disparitas harga yang selama ini menjadi akar permasalahan antara angkutan pangkalan dan online bisa diselesaikan.

Kemudian baik angkutan pangkalan ataupun online sama-sama diberikan kesempatan yang sama untuk menjemput penumpang.

Tinggal konsumen saja yang menentukan, servis dan pelayanan dari moda transportasi mana yang dia kehendaki.

Dengan demikian, semua kepentingan bisa terakomodir.

Disisi lain mencermati keberatan pihak Angkutan Sewa Khusus (ASK) Jayamahe, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyatakan sangat dapat memaklumi dan menghargai sikap kritis dari manajemen Jayamahe. 

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, situasi konflik yang terjadi terus menerus sejak kehadiran taksi online tidak bisa dibiarkan. 

Angkutan pangkalan sudah ada jauh sebelum hadirnya taksi online di Bali.

Pergub nomor 2 tahun 2020 memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengatur operasi dari kendaraan yang ada di pangkalan dan berharap dapat memberikan keadilan serta kepastian terhadap kedua pihak untuk dapat saling menghargai dalam operasional angkutan. 

Selain itu Pergub ini akan memberikan fairness bagi penumpang dan pengemudi di pangkalan sendiri karena pangkalan akan dapat ikut membantu ketersediaan angkutan tanpa harus khawatir atau ikut terlibat dalam  konflik antara kendaraan yang mangkal dan kendaraan yang mereka pesan melalui online. 

Pangkalan juga merupakan area pelayanan yang memastikan penumpang dapat mengambil kendaraan secara aman, pasti, dan sekaligus bisa melakukan komplain apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar yang diatur pada pangkalan. 

Dengan Pergub ini pula, pangkalan akan dapat melakukan inovasi pelayanan untuk memperbaiki standar operasional, antrian, sistem pemesanan, dan pengelolaan umpan balik. 

Dengan adanya pangkalan ini, Dishub dan Dinas Pariwisata khususnya akan dapat melakukan pembinaan agar angkutan yang beroperasi di pangkalan ini memiliki daya saing yang lebih baik dalam pelayanan pariwisata.

Bahkan, apabila terjadi pelanggaran di pangkalan, Dishub dapat mengajak penyidik untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

“Saya percaya pihak Jayamahe belum sepenuhnya membedah isi dari Pergub 02/2020 dan melihat baik buruknya secara komprehensif baik bagi operasional kendaraan non trayek maupun  pariwisata Bali yang menjadi kolam kehidupan pihak angkutan online-non pangkalan dengan angkutan pangkalan,” kata Samsi dalam siaran persnya.

Ia mengaku Dishub Bali sudah menghubungi pihak Jayamahe dan akan mendiskusikan spirit serta isi pergub ini lebih jauh.

“Dishub maupun pihak Jayamahe sedang mencari waktu untuk mendiskusikan hal ini dengan hal ini,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved