Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemprov Bali Kembali Cetuskan Regulasi Soal Desa Adat, Diberi Nama Sispanduberadab

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lagi-lagi mencetuskan regulasi yang berkaitan dengan keberadaan desa adat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Nyoman Swanjaya, saat ditemui Tribun Bali, di Denpasar, Bali, Minggu (1/3/2020). Pemprov Bali Kembali Cetuskan Regulasi Soal Desa Adat, Diberi Nama Sispanduberadab 

Nantinya setiap desa adat di Bali akan menjadi leading sektor terhadap pengamanan wilayahnya.

Desa adat tentu tidak akan bekerja sendiri, melainkan dibantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mereka nantinya yang akan melakukan pengamanan terhadap desa adat, baik itu dari konflik, keberadaan narkoba bahkan hingga ke bidang pariwisata terutama untuk pengawasan Warga Negara Asing (WNA).

"Jadi mereka nantinya yang memfilter semua permasalahan-permasalahan desa adat," tuturnya.

Menurut Swanjaya, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali sangat lemah sekali.

Hal itu disebabkan karena keberadaan instansi yang menangani orang asing terlalu sedikit.

Terlebih di beberapa desa adat sendiri telah banyak berdiri bangunan-bangunan yang dipakai untuk kegiatan pariwisata seperti vila.

"Jadi nanti akan diawasi untuk apa bangunan itu, apa kegiatannya, semua akan diawasi," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved