Pemprov Bali Kembali Cetuskan Regulasi Soal Desa Adat, Diberi Nama Sispanduberadab
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lagi-lagi mencetuskan regulasi yang berkaitan dengan keberadaan desa adat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Nantinya setiap desa adat di Bali akan menjadi leading sektor terhadap pengamanan wilayahnya.
Desa adat tentu tidak akan bekerja sendiri, melainkan dibantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Mereka nantinya yang akan melakukan pengamanan terhadap desa adat, baik itu dari konflik, keberadaan narkoba bahkan hingga ke bidang pariwisata terutama untuk pengawasan Warga Negara Asing (WNA).
"Jadi mereka nantinya yang memfilter semua permasalahan-permasalahan desa adat," tuturnya.
Menurut Swanjaya, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali sangat lemah sekali.
Hal itu disebabkan karena keberadaan instansi yang menangani orang asing terlalu sedikit.
Terlebih di beberapa desa adat sendiri telah banyak berdiri bangunan-bangunan yang dipakai untuk kegiatan pariwisata seperti vila.
"Jadi nanti akan diawasi untuk apa bangunan itu, apa kegiatannya, semua akan diawasi," paparnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-kesbangpol-provinsi-bali.jpg)