Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule New Zealand Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, 0,51 Gram Sabu Jadi Bukti

Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand, Andrew Ivan Dolan (53) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat melaksanakan press conference kasus narkoba di lobi depan Mapolresta Denpasar Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand, Andrew Ivan Dolan (53) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.

Ia kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.

Bule Selandia Baru yang diketahui tinggal di Jalan Patih Jelantik, Nomor 11-12, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan kepada awak media saat ditemui di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (2/3/2020) sore.

Ia mengatakan Andrew ditangkap pada hari Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 20.00 wita.

"Ia (Andrew) sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015. Ia mengaku sudah 5 tahun menjadi pemakai narkotika karena kecanduan, ya untuk senang-senang," ujarnya.

Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Jalanan, Korban Terjatuh dari Motor lalu Dilindas Mobil

Soal Penumpang Asal Iran Terinfeksi Corona, Dinas Kesehatan Provinsi Bali Lakukan Contact Tracking

Begini Pengawasan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Setelah Dua WNI Dinyatakan Positif Virus Corona

"Barang yang dia dapatkan di Bali dari seseorang yang tidak dia tahu namanya. Saat ditangkap ia kedapatan sedang menggunakan sabu tersebut," lanjut Ruddi.

Dalam kesehariannya, Andrew menggunakan sabu di tempat tinggal sementara di lokasi penangkapan dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya.

Selama di Bali ia tercatat bekerja sebagai wiraswasta, namun saat ditanya mengenai izin tinggal di Bali ia mengaku menggunakan visa saat dipastikan ternyata menggunakan visa kunjungan wisata.

Sebelum pengungkapan ini terjadi, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

Suara Minta Tolong Terdengar dari Dapur, IB Mahagotra Alami Luka Bakar di Wajah, Kaki, dan Tangan

Kuasai 21 Paket Sabu Siap Edar, Gede Suangga Dituntut 8 Tahun Penjara

Beri Diskon hingga 50 Persen, Garuda Indonesia Group Mulai Berlakukan Insentif Tiket Pesawat

Saat diselidiki informasi tersebut, ternyata polisi menemukan adanya orang yang sedang menggunakan narkoba di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, Bali.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap bule tersebut namun tidak ada barang bukti yang didapat, setelah dilakukan penggeledahan dikamar.

Polisi temukan barang bukti satu paket sabu seberar 0,51 gram didalam kamarnya.

Saat ditanyai mengenai pemasok barang tersebut, ia mengaku tidak mengetahui siapa orang yang menjual barang haram tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved