Gara-Gara Status Facebook, Ariasta Tikam Istri Hingga Meninggal
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini tega menikam menggunakan pisau hanya karena emosi dengan unggahan status Facebook istrinya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak ada raut penyesalan di wajah I Ketut Gede Ariasta (23) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3/2020).
Pula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara, ia pun tetap tenang.
Ariasta dituntut karena dinilai bersalah menikam istrinya, Ayu Seriasih hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini tega menikam menggunakan pisau hanya karena emosi dengan unggahan status Facebook istrinya.
• GOR Kebo Iwa Dikhawatirkan Jadi Tempat Negatif, Prajuru Desa Minta Infrastruktur Diperhatikan
• Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di 32 Provinsi Termasuk Bali
• Pemprov Bali Mutasi 12 Kepala Sekolah, Kadisdikpora Sebut Sudah Berdasarkan Evaluasi
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami akan menanggapi dalam pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
• Gianyar Raih Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat Tertinggi Kab/Kota Se-Indonesia
• Catatan Ekperimen Gagal Pelatih Bali United Stefano Cugurra Teco saat laga kontra Persita Tangerang
• Belajar dari Singapura, Masyarakat Diminta Tak Panik Hadapi Virus Corona
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
• Begini Kondisi Terkini Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur Pasca Kebakaran Kemarin
• Wabah Virus Corona Mengkhawatirkan, Cegah Segala Virus Dengan Campuran Madu Dan Jahe Merah
• Wanita Harus Tahu, Ini Cara Sisihkan Gaji untuk Beli Kosmetik dan Perawatan
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di Facebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ariasta-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-pn-denpasar.jpg)