Oknum Kepsek SD di Kuta Utara Setubuhi Korban Dua Kali Seminggu, Akui Ada Korban yang Lain
Kepala sekolah SD di Kuta Utara, Bali cabuli siswanya, menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Penyidik Satreskrim Polres Badung terus mendalami kasus oknum kepala sekolah SD di Kuta Utara, Bali yang cabuli siswanya.
Bahkan dari hasil penyelidikan tersangka mengakui menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu.
Tidak hanya korban I.A.M.O.C.D (16), tersangka juga mengaku sebelumnya pernah melakukan persetubuhan dengan siswanya yang lain.
Hanya saja korban tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Badung.
• Pengawasan Dianggap Lemah, Satu Panti Asuhan di Tabanan Belum Kantongi Izin
• Lapangan Kapten Mudita Dilirik Jadi Tempat Latihan Timnas U-20, Ini Kata Kepala Disdikpora Bangli
• Tangis Nagita Slavina Mengabarkan ke Suaminya Soal Janinnya Keguguran, Raffi Ahmad Merasa Bersalah
"Ada yang diakui korban lainya. Namun sekarang sudah tidak berhubungan lagi. Sehingga ia mencari korban yang lain," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Minggu (1/3/2020).
Pihaknya mengatakan dalam menyetubuhi korban, tersangka kerap melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Bahkan dari hasil pemeriksaan persetubuhan itu awalnya terjadi di ruangan IWS di salah satu SD di wilayah Kuta Utara, tahun 2016 lalu.
Korban pun saat itu masih duduk dibangku kelas 6 SD.
"Selama ini, tersangka IWS sudah menaruh hati ke korban I.A.M.O.C.D. Ia melakukan berbagai cara melunakkan hati korban dengan membelikannya boneka, jam tangan hingga kuota bulanan," ucapnya.
Menurutnya korban saat itu terus menolak karena sudah menganggap IWS sebagai guru yang mendidiknya selama ini.
Tanpa bisa dicegah, pencabulan itu terjadi, bahkan tersangka IWS sempat mengabadikan foto bugil korban di handphonenya.
"Pada saat disetubuhi dengan paksa, korban mendorong tersangka ke tembok dan buru-buru keluar dari ruangan. Hingga peristiwa ini kembali terulang," jelasnya.
Yang mencegangkan dari penuturan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, selama 4 tahun.
"Korban tidak berani melaporkan karena diancam akan menyebarkan foto bugilnya ke orang lain. Korban juga dilarang pacaran oleh tersangka," terang perwira asal Papua ini.
Menyangkut soal HP tersangka yang menyimpan foto bugil korban, AKP Laorens mengatakan masih diselidiki.