Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Terkait Wabah Corona, DPRD Bangli Kumpulkan Pelaku Pariwisata

Upaya ini untuk mencari solusi di tengah menurunnya kunjungan wisatawan akibat virus Corona.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Bangli bersama sejumlah pelaku pariwisata, di kantor DPRD Bangli, Bali, Senin (2/3/2020). 

Terkait Wabah Corona, DPRD Bangli Kumpulkan Pelaku Pariwisata

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pelaku pariwisata, di kantor DPRD Bangli, Bali, Senin (2/3/2020).

Upaya ini untuk mencari solusi di tengah menurunnya kunjungan wisatawan akibat virus Corona.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar didampingi Wakil Ketua I Komang Carles.

Hadir juga saat itu Ketua Komisi II Ketut Mastrem dan sejumlah anggota DPRD Bangli lainnya.

Sedangkan pelaku wisata dihadiri oleh ASITA Bali, PHRI Bangli, serta HPI Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar ketika ditemui seusai rapat dengar pendapat mengungkapkan, salah satu upaya menarik kembali lesunya pariwisata Bangli adalah dengan mengevaluasi tarif retribusi pariwisata di Kintamani.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi pada Bupati masukan dari para pelaku pariwisata.

“Paling tidak selaku wakil rakyat, kami berharap dari pakta itu bisa dibuat kebijakan oleh Bupati. Fungsi DPRD ini memberikan rekomendasi, sedangkan yang mengeksekusi adalah Bupati. Dengan sangat hormat saya juga meminta kepada pak bupati, untuk segera mengevaluasi terkait tarif retribusi. Karena ini adalah yang terpenting dan paling mendesak untuk saat ini,” katanya.

Surat rekomendasi akan dibuatkan draftnya melalui Komisi II DPRD Bangli, dan segera dikirimkan pada Bupati Bangli.

Mengenai berapa besar tarif idealnya, Diar mengatakan, harus ada kajian lebih lanjut.

“Rekomendasi ini berbentuk catatan-catatan dari apa yang disampaikan oleh masyarakat. Utamanya dari PHRI, ASITA, serta pelaku pariwisata yang ada di Bangli,” ujarnya.

Diar menegaskan jika evaluasi tarif retribusi hanyalah masalah kebijakan, dan bisa ditarik kembali oleh Bupati. Sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

“Persoalan catatan-catatan ini, kalau ukurannya seberapa kuat hingga mampu mengubah kebijakan, tentu tidak menjamin. Tetapi ini rekomendasinya lembaga, DPRD, bukan perorangan. Pemerintahan daerah ini terdiri dari eksekutif dan legislatif, ya kerja sama ini yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Ketua PHRI Bangli, I Ketut Mardjana mengapresiasi langkah cepat dan peka dari DPRD Bangli, dalam pengambilan sikap berupa rekomendasi terhadap tuntutan para pelaku pariwisata.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved