Ditemukan Setelah Kecelakaan, 10 Penyu Sitaan Polisi Dilepasliarkan di Pantai Kuta
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dengan Polsek Kuta, TCEC Serangan dan wisatawan, melepasliarkan 10 ekor penyu hijau
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Semua jenis penyu berdasarkan Undang.undang No.5 tahun 1990 jo. PP Nomor 7 tahun 1999 dan berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/62018 sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 122018 merupakan satwa liar dilindungi, segala macam pemanfaatan dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis.
Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem.
Peran penting penyu yaitu menjaga kesehatan laut antara lain pengontrol dan mendistribusi lamun, mengontrol distribusi spons, memangsa ubur-ubur, mendistribusikan nutrisi dan mendukung kehidupan biota/mahluk lainnya.
IUCN telah menyatakan Penyu Lau masuk dalam Red List of Threatened Species (Daftar Merah Species yang Terancam) dengan kategori Endangered.
Penyu sebenarnya memiliki fekunditas yang tinggi, dalam sekali musim bertelur penyu menghasilkan antara 200 — 250 telur, namun angka kematian (mortality) sangat tinggi juga.
Pendapat ahli mengatakan bahkan dari 1000 tukik yang menetas diperkirakan hanya 1 ekor yang dapat survive hingga dewasa.
Sebagai spesies yang daur hidupnya secara alamiah sudah rentan, kelangsungan populasi Penyu Laut makin terancam dengan meningkalnya aktivitas manusia.
Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup hilangnya habitat bersarang, tangkapan tidak sengaja, tangkapan sampingan, pencurian telur, perdagangan ilegal produk penyu, dan berbagai eksploitasi lainnya.
Hilangnya habitat bertelur penyu di antaranya yaitu akibat abrasi dan pembangunan fisik di daerah pesisir.
Agus Budi mewakili Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan terima kasih kepada Polsek Kuta atas upaya penegakan hukum terhadap peredaran satwa liar dilindungi.
Upaya pelestarian harus terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi terhadap aktivitas perburuan satwa dilindungi di daerah-daerah pesisir Bali.(*)