Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan
Kalau Lalai Tangani Pasien, Dewan Usulkan Dokter, Tenaga Medis dan Rumah Sakit Diberi Sanksi Pidana
I Made Suardana mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dicantumkan sanksi pidana dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama eksekutif kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam proses pembahasan Ranperda ini Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Bali mencermati bahwa dalam ketentuan sanksi draft tersebut hanya memuat sanksi administrasi.
Anggota Fraksi Partai Golkar I Made Suardana mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dicantumkan sanksi pidana dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Sanksi pidana ini diberikan kepada dokter dan tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis," pintanya saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (4/3/2020).
• Hasil Lab Pasien Observasi di BRSU Tabanan Negatif Corona
• Unud Akan Buka Prodi Teknik Lingkungan dan Teknik Industri, Target Tingkatkan Daya Tampung
Bukan hanya itu, sanksi pidana ini juga diberikan kepada rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penanganan terhadap pasien.
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan belum cukup mengatur atau mengakomodir masalah pasien miskin.
"Fakta di lapangan sering kita dengar keluhan masyarakat atau pasien yang ditolak oleh rumah sakit dengan alasan cenderung manipulatif," kata dia.
Manipulatif yang dimaksudkan olehnya yakni pasien sering ditolak dengan alasan kamar penuh, rumah sakit tidak memiliki kompetensi menangani dan sebagainya.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu diatur standar mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) yakni di rumah sakit, puskesmas dan klinik.
Hal itu guna mengatasi masih tingginya disparitas status kesehatan antartingkat ekonomi, antar kawasan dan antara perkotaan dengan pedesaan di Bali.
Dijelaskan olehnya, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dibuat untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan kesehatan di Bali.
Diharapkan regulasi ini bisa meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan dan juga mengembangkan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas.
Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan serta mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi.
Usulan Fraksi Partai Golkar ini juga sama dengan yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat yang ingin memberikan sanksi pidana bagi dokter, tenaga media dan rumah sakit.