Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kalau Lalai Tangani Pasien, Dewan Usulkan Dokter, Tenaga Medis dan Rumah Sakit Diberi Sanksi Pidana

I Made Suardana mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dicantumkan sanksi pidana dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Humas DPRD Bali
Rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (4/3/2020) 

"Menurut hemat Fraksi Demokrat perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis," jelas Anggota Fraksi I Komang Wirawan.

 Ia juga mengakui bahwa beban pasien yang tidak mampu ditanggung, sebab sering viral di media bahwa masih sering rumah sakit uang menolak pasien karena alasan manipulatif seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar

 Untuk diketahui, Rancangan regulasi ini sebagai salah satu dari empat Ranperda yang kini tengah bergulir di DPRD Bali.

Tiga Raperda lainnya yang juga sedang dibahas yakni tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali; tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali serta Raperda inisiatif dewan yakni Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved