Corona di Indonesia
Antisipasi Penimbunan Masker, Dit Reskrimsus Polda Bali Mengadakan Razia
Antisipasi Penimbunan Masker, Dit Reskrimsus Polda Bali Razia Apotek, Pedagang Grosir dan Distributor Wilayah Bali
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Antisipasi penimbunan dan kelangkaan masker di pasaran atas merebaknya virus corona yang mulai menjalar di Indonesia, Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan razia ke sejumlah apotek, pedagang grosir serta distributor wilayah Bali khususnya di Denpasar, Kamis, (5/3/2020).
Kasubdit 1 Dit Krimsus Polda Bali Kompol Leo Martin Pasaribu dengan 19 orang anggotanya melakukan razia di apotek, pedagang grosir serta distributor wilayah Bali, terkait ketersediaan masker dan hand sanitizer.
Adapun beberapa tempat yang dirazia, yaitu : PT. Cahaya Intan Medika, Viva Apotek, Apotek Kimia Farma Diponegoro, PT. United Dico Citas(Distributor), PT. Anugerah Pharmindo Lestari (Distributor), PT. Anugerah Argon Medica (Distributor), PT. Mensa Bina Sukses(Distributor), PT. Envesal Denpasar, dan PT. Anugerah Balindo Alkesindo Medical Equipmen (Distributor).
Disela-sela razia ini, Kasubdit 1 Dit Krimsus Polda Bali, Kompol Leo Martin Pasaribu menyampaikan imbauan kepada pemilik apotek, pedagang grosir serta distributor wilayah bali agar jangan ada yang berupaya menimbun masker dan Hand Sanitizer.
• Ungkapan Hati Pemain Muda Bali United Irfan Jauhari Masuk Gerbong Pemain Lawan Barito Putera
• Dana Ogoh-ogoh, Sekaa Teruna di Badung Dapat Rp 40 Juta, Denpasar Rp3,5 Juta, Gianyar Cari Sendiri
• LINK STREAMING Barito Putera vs Bali United di Indosiar Pukul 19.00 Wita, Pembuktian Sang Wonderkid
"Apabila terbukti dengan sengaja menimbun masker maupun antiseptic, mereka bisa dikenakan Pasal 107 UU Perdagangan No.7 Tahun 2014," Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Leo Martin Pasarib
Dari beberapa tempat yang dirazia, hasilnya, hampir di beberapa tempat di wilayah denpasar mengalami kekosongan stok masker.
Tidak ditemukan upaya penimbunan masker yang diduga dilakukan pihak pengelola apotek maupun toko.
Pantuan di lokasi, para penjual sengaja tidak menambah atau mengisi kembali stok masker yang kosong.
Karena harga masker yang melonjak tajam dibanding sebelumnya.
“Jika sebelumnya harga masker hanya berkisar Rp. 25.000 atau Rp. 30.000 ribu per box untuk isi 50 masker, namun kini harga masker mencapai 200 hingga Rp 250 ribu per box untuk isi 50 masker, serta harga antiseptic isi 60 ml seharga Rp. 138.000/botol” kata Leo Martin
Setelah razia dilaksanakan, nihil ditemukan adanya penimbunan di Bali, terlebih kelangkaan terjadi karena tidak ada penambahan kuota pengiriman dari distributor pusat sedangkan permintaan di pasar melonjak tajam.
"Namun demikian, Polda Bali akan terus melakukan pemantauan, sidak dan apabila ditemukan penimbunan maka pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku" tegas Leo Martin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dit-reskrimsus-polda-bali-razia-apotek-pedagang-grosir-dan-distributor-wilayah-bali.jpg)