Baru Keluar Setelah Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun, Adnyana Kembali Jadi Kurir Narkoba

Pria kelahiran Klungkung 5 Desember 1991 diadili, lantaran terlibat peredaran narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Baru Beberapa bulan keluar dari hotel prodeo, setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan karena kasus narkotik. Seakan tidak ada kapoknya, I Made Suka Adnyana (28) kembali berurusan dengan hukum.

Pria kelahiran Klungkung 5 Desember 1991 diadili, lantaran terlibat peredaran narkotik.

 Kala ditangkap, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita 398 butir pil ekstasi seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram.

Faktor ekonomi menjadi alasan utama Adnyana kembali terjerumus menjadi kurir narkoba.

Badung Siapkan Anggaran Penanggulangan Virus Corona dari Pos Penyakit Infeksi Emergency

Muat Barang Dengan Ketinggian 3 Meter, Polisi Tilang Dua Pick Up di Tabanan

Disisi lain, dengan bekerja menjadi kurir, selain menerima upah ia juga bisa mengkonsumsi narkoba gratis. Itu didapatkan, setelah Adnyana berhasil menyelesaikan pekerjaan (menempel).

"Sekali tempel saya mendapat Rp 50 ribu," akunya saat diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/3/2020).

Dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa Adnyana mengaku bukan sekali ini saja menjadi kurir.

Sebelumnya ia telah menjalani pekerjaan itu dan akhirnya sempat mendekam di lapas.

"Iya saya pernah dihukum tujuh tahun kasus narkoba. Pekerjaan ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup," terangnya.

Adnyana yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi pun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

 "Saya sangat menyesal, saya punya keluarga," ucapnya.

Setelah agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja memasang dakwaan alternatif terhadap Adnyana.

Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved