Atasi Dampak Virus Corona, OJK Berikan Relaksasi 

Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI, telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku

Dok OJK
Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, serta kementerian dan jajaran terkait membahas relaksasi akibat Corona. 

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tambah Heru. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved