Atasi Dampak Virus Corona, OJK Berikan Relaksasi
Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI, telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok OJK
Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, serta kementerian dan jajaran terkait membahas relaksasi akibat Corona.
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tambah Heru. (*)
Berita Terkait