Atasi Dampak Virus Corona, OJK Berikan Relaksasi
Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI, telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah, OJK dan Bank Indonesia untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran Virus Corona.
“Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rilis yang diterima Tribun Bali, Senin (9/3/2020).
Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil, untuk tetap menjalankan usahanya.
Pembahasan ini, dibahas saat menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK.
• BNNP Bali Kembali Musnahkan 7.791 Gram Sabu-Sabu dan 741 Butir Pil Ekstasi
• Terbaru Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Ada Tambahan 4 Hari
• Merokok di Lapangan Puputan Badung dan Tiara Dewata, 6 Orang Ini Didenda Rp 150 Ribu
Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI, telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya.
Karena ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar, sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.
“Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.
• Kalahkan Inter 2-0, Juventus Gusur Lazio dari Puncak Klasemen Serie A Italia
• Diandalkan di Posisi Gelandang, Ini Kata Pemain Bali United Lain Soal Kadek Agung Widnyana
• Dalam Satu Titik Dipasang Sampai 22 Tiang Fiber Optic, Dewan Panggil Dinas PUPR dan Kominfo Denpasar
Menurutnya, jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus, yang telah dikeluarkan pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk perlambatan perekonomian akibat penyebaran Virus Corona.
“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada follow up action dari perbankan,” kata Wimboh.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
• Perda RDTR Akan Segera Dirampungkan, Mengwi Akan Godok UMKM dan Pariwisata
• Okupansi Hotel di Denpasar Rata-rata 50 Persen, Kini Bidik Pemda Luar untuk Studi Banding
POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
POJK tersebut mengatur antara lain, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).
Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit, yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).