Dalam Satu Titik Dipasang Sampai 22 Tiang Fiber Optic, Dewan Panggil Dinas PUPR dan Kominfo Denpasar
Komisi III DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas PUPR dan Dinas Kominfo untuk melakukan pembahasan terkait semrawutnya tiang fiber optic dan tiang kabel
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi III DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas PUPR dan Dinas Kominfo untuk melakukan pembahasan terkait semrawutnya tiang fiber optic dan tiang kabel telepon di Kota Denpasar.
Apalagi dalam satu titik bisa terdapat hingga puluhan tiang yang sama.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Senin (9/3/2020) yang dihadiri Kepala Dinas PUPR, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta serta Kadis Kominfo, Dewa Gede Agung.
Eko Supriadi mengatakan pemasangan tiang yang semrawut ini merusak wajah Kota Denpasar.
Sehingga pihaknya meminta perlu ada penataan dan tidak perlu ada pemasangan tiang lagi.
• Perda RDTR Akan Segera Dirampungkan, Mengwi Akan Godok UMKM dan Pariwisata
• Your Artotel Penawaran Menarik Selama Bulan Maret di Artotel Sanur, Bali
• 6 Orang di Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona, 5 Kasus Diduga Berkaitan
"Teknologi kita perlu, tetapi jangan sampai mengurangi penataan kota. Jangan sampai menimbulkan kesan semrawut, karena di satu titik bisa terdapat 22 tiang," kata Eko.
Pihaknya berharap agar Pemkot Denpasar segera membuat regulasi untuk bisa menata tiang fiber optic tersebut.
Ini karena penataan bisa dilakukan ketika ada regulasi yang jelas.
"Kami berharap agar Pemkot membuat regulasi dulu, baik Perda maupun Perwali agar bisa menata keberadaan tiang fiber optic ini," imbuhnya.
• Lebih Efektif Mana Cuci Tangan atau Pakai Hand Sanitizer untuk Cegah Virus Corona, Ini Jawabannya
• KKB Papua Berulah Lagi & Tembaki Koramil Jila, Mimika, Sertu La Ongge Gugur
• Tidak Menyentuh Wajah untuk Cegah Virus Corona, Kebiasaan Sepele yang Sulit Dilakukan, Kenapa?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Denpasar, Nyoman Ngurah Jimy Sidarta mengaku sejak tahun 2014 telah melakukan penataan sesuai regulasi izin dari Kementerian Kominfo.
Pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi teknis penggalian di jalan-jalan kota saja.
Sedangkan untuk jalan provinsi dan nasional, bukan merupakan kewenangannya.
Ia menambahkan, dalam rekomendasinya, PUPR hanya mengizinkan ada lima tiang.
• Hari Ini dalam Sejarah: Kisah Boneka Barbie Pertama Kali Diperkenalkan