Dalam Satu Titik Dipasang Sampai 22 Tiang Fiber Optic, Dewan Panggil Dinas PUPR dan Kominfo Denpasar

Komisi III DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas PUPR dan Dinas Kominfo untuk melakukan pembahasan terkait semrawutnya tiang fiber optic dan tiang kabel

Tribun Bali/Putu Supartika
Rapat Komisi III Denpasar, Senin (9/3/2020) 

Sejak tahun 2014 lalu, sampai saat ini pihaknya mengaku hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebanyak 22.

"Karena sejak tahun 2019 kami sudah melakukan pembatasan untuk pemasangan tiang di jalur crowded," katanya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Denpasar, Dewa Gede Agung mengakui saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani pemasangan tiang fiber optic.

Namun, pengaduan soal pemasangan tiang ini cukup banyak masuk ke aplikasi pengaduan Pro Denpasar.

"Aduan cukup banyak yang masuk ke kami lewat aplikasi pengaduan Pro Denpasar, tapi kami tak memiliki kewenangan terkait itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved