Merokok di Lapangan Puputan Badung dan Tiara Dewata, 6 Orang Ini Didenda Rp 150 Ribu
"Mereka masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu dengan subsider kurungan selama 3 hari," katanya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (9/3/2020) Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara.
Sebanyak 8 pelanggar perda disidang dengan hakim yang bertugas I Made Pasek dan panitera Lien Herlinawati.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 8 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 6 orang merupakan pelanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), satu orang PKL dan satu terkait izin usaha.
"Enam orang pelanggar KTR kami amankan di kawasan Lapangan Puputan Badung dan di areal parkir Tiara Dewata," kata Sayoga.
• Fakta Kalista Iskandar, Finalis Puteri Indonesia 2020 dari Sumatera Barat Yang Tak Hafal Pancasila
• Lubang di Jalan Umasalakan Klungkung Rawan Sebabkan Kecelakaan, Pengendara: Lubangnya Cukup Dalam
• Tak Terpengaruh Oleh Turunnya Kunjungan Wisatawan, Sekda Gianyar Sebut Pendapatan PHR Lampaui Target
Pelanggar Perda KTR ini yakni Rustam, Kristi Artawan, Slamet Wahyudi, Fideis Marsel, Eka Adi Putra, Ari Soepriono.
"Mereka masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu dengan subsider kurungan selama 3 hari," katanya.
Sementara seorang PKL diamankan di Jalan Sugianyar atas nama Sabarudin, dan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu dengan subsider kurungan selama 3 hari.
• Mencicipi Nikmat & Pedasnya Ayam Pelalah, Kunjungi 4 Warung Makan Populer di Bali
• Dalam Satu Titik Dipasang Sampai 22 Tiang Fiber Optic, Dewan Panggil Dinas PUPR dan Kominfo Denpasar
• Tidak Semua Komputer, Sejumlah SMA di Denpasar Masih Gunakan Kertas dan Pensil untuk Ujian Sekolah
Sementara pelanggar perda terkait ijin usaha didenda Rp 300 ribu dengan subsider kurungan 7 hari atas nama I Wayan Partama di Jl. Antasura No. 37 Denpasar.
Sayoga mengatakan di Kota Denpasar, KTR telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah berlaku sejak Desember 2013 lalu.
Sementara PKL ini melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
• 6 Orang di Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona, 5 Kasus Diduga Berkaitan
• Lempar Batu Ke Arah Mobil di By Pass IB Mantra, Para Remaja Asal Denpasar Ini Mengaku Iseng
Menurutnya, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," katanya. (*)